KETIKA KEKERASAN MENGATAS NAMAKAN KEAGAMAAN


Bumi Indonesia seharusnya menjadi rumah bersama bagi yang tinggal didalamnya. Keberagaman dan kemajemukan yang ada seharusnya dihadapi dan dihidupi, dengan sikap yang dewasa. Setiap orang yang hidup di Indonesia seharusnya mempunyai hak yang sama. Dengan akal budi dan hati nurani yang dimilikinya seharunsya setiap orang bisa bergaul 1 sama lain dalam semangat persaudaraan.

Hak-hak sipil setiap orang di Indonesia seharusnya dan selayaknya dijamin dan dilindungi tanpa memperbolehkan atau membiarkan seorangpun merampas atau menginjak-injak hak hak sipil orang yang lainya . akan tetapi sungguh sangat sulit dipahami, bahwa dibangsa yang majemuk ini seseorang boleh menjadi hakim untuk kelompok yang lain. Seperti kelompok mayoritas boleh menindas kelompok minor, kelompok yang kuat dibiarkan merampas kelompok-kelompok yang lemah.

 Gambar

 Kau secara tegas menolak darwinsm –survival of the fittest, tapi diam diam kau menganutnya. Dan anehnya penindas dan perampas kelomplok lain itu seperti dibiarkan bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh jerat hukum, padahal Negara Indonesia memproklamirkan diriny sebgai Negara yang berlandaskan hukum, berbhineka tungga ika. Dimana semua negaranya djanjikan akan diberikan kedudukan dan hak yang sama dimata hukum. Akan tetapi jaminan, dan perlindungan hukum itu sepertinya tidak berlaku, bagi para pengikut jemaah ahmadiyah, dan syiah sekalipun mereka itupun juga warga Negara di republik ini. Potret hak asasi manusia, dan warga Negara di Indonesia, benar-benar mengalami kesenjangan teks hukum/undang-undang, dengan implementasinya dilapangan undang-undang hukum di Indonesia seperti mengenal pengecualian, hukum dan undang-undang sepertinya belum diabdikan bagi kepentingan dan kesejahteraan seluruh umat manusia dibumi Indonesia.

 Gambar

 Warga dari kelompok yang lemah ini telah kehilangan haknya untuk bisa beribadah dimasjid-masjid mereka sungguh sulit dipahami, oleh akal dan nalar yg normal sekalipun, di Negara yang berlandaskan moral dan hukum keluasaan mengaktualisasikan hak-hak sipil sebagai warga Negara, boleh dibelenggu dan boleh dikurung oleh batasan-batasan peraturan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Dilombok di nusa tenggara barat bahkan diskriminasi berlangsung bertahun-tahun lamanya. Tanpa ada upaya dari Negara, untuk memperbaikinya. Puluhan keluarga jemaah ahmadiyah yang telah kehilangan hak Semakin hari, semakin banyak preman bersurban, Agar bisa melakukan kekerasan dengan mengatasnamakan kegamaan. Manusia-manusia barbar. Yang hanya bisa memercikan kebencian, dan mematik rasa intoleran terhadap sesama manusia.

Mereka semua berbalut surban, agar lolos dari dakwaan. Saya heran dan bingung kenapa kita harus melakukan kekerasan terhadap sesame ketika kita berbeda, apalagi kekerasan dalam intoleransi beragama. Siapa bilang kita berbeda, sementara kita mengeluarkan darah dan air mata yang sama. “dan janganlah kebencianmu kepada suatu kaum mendorong kamu berbuat tidak adil – al maidah ayat 8” Bahkan TNI sendiri yang notabenya sebagai perlending hak konstitusi warga Negara, terlibat dalam pembongkaran dan pengerusakan itu sendiri.

Gambar

Punya hak apa anda memberangus suatu kaum, bergerak dengan kebencian sambil teriak “ALLAHU AKBAR” tidak menjadikan tindakan itu benar. Anda harus paham, jangan sampai mereka, yang punya rumah, tapi mereka sendiri tidak diperbolehkan tinggal didalamnya, sekali lagi apa hak anda, apa anda merasa mayoritas sehingga mempunyai hak untuk mengusir mereka ? biarkan mereka disana, karena itu tempat tinggal mereka disana, jangan sembarangan menghapus hak konstitusi dan HAM orang dengan sekedip mata. Atas alasan apa mereka menjadi target tempur yang harus diperangi, atas alasan apa mereka tidak boleh hidup di rumah-rumah mereka sendiri. Apa hanya kerena beda pemahaman dan pemikiran ? ironis sekali. Ini bukan Negara islam, bukan Negara barbar, ini Negara demokrasi.. Mereka telah terusi dari rumahnya sendiri, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah sendiri..

 Sedangkan menurut kitab suci alquran, siapa yang sesat, siapa yang berada dalam petunjuknya, hanya tuhanlah yang maha mengetahui “yakni sesungguhnya tuhan engaku, hanya dialah yang lebih mengetahui, siapa yang sesungguhnya sesat dari jalanya, dan dialah yang lebih mengetahui siapa yang berada didalam pentunjuk – al haaj : ayat 17” . sudah sedemikian jauhkah negeri ini mengalami perubahan, sehingga hukum dan undang – undang dapat dikalahkan oleh kehendak sekelompok orang, yang mengatakan dirinya kaum beragama (red:gerakan umat islam). Sudah sedemikan jauhkan majelis ulama indonesia memiliki hak dan kewenangan sehingga mereka berani merampas hak tuhanya dalam hal menentukan siapa yang sesat dan siapa yang tidak sesat, siapa yang muslim dan siapa yang bukan muslim. Semoga tuhan memberikan kekuatan kepada para pemimpin bangsa ini, di dalam penegakan hukum dan keadilan.

Tinggalkan komentar