BENCANA ALAM – MITIGASI BENCANA


BENCANA ALAM

Macam-macam Bencana Alam

Definisi bencana yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia atau keduanya yang mengakibatkan korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana, dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Bencana alam adalah salah satu faktor yang bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup. Bencana alam bila dilihat dari penyebabnya, dapat dibedakan sedikitnya menjadi tiga jenis, yaitu geologis, klimatologis, dan ekstra-terestial. Berikut adalah macam-macam bencana alam yang terjadi di Indonesia, diantaranya :

  • Tsunami
  • Banjir
  • Kebakaran
  • Longsor
  • Gunung Berapi
  • Kekeringan
  • Abrasi

Sebab-sebab Terjadinya Bencana Alam

Begitu banyak bencana yang terjadi di Indonesia, dan ditinjau dari sudut penyebab terjadinya semua bencana tersebut secara umum terbagi menjadi dua yaitu, akibat ulah manusia dan alam itu sendiri.

Perhatikan tabel berikut !

Penyebab Bencana Bencana yang ditimbulkan Disebabkan oleh …
Manusia Banjir Membuang sampah sembarangan,

Penebangan hutan,

Membangun pemukiman di daerah resapan air,

Pembakaran hutan

  Longsor Penambangan, Penebangan hutan,
  Abrasi Penambangan
     
Alam Tsunami Adanya gangguan impulsif terhadap air laut yang disebabkan oleh adanya gempa bumi, landslide (longsor) yang terjadi di dalam laut
  Banjir Hujan terus menerus
  Kekeringan Musim kemarau berkepanjangan
  Longsor Rusaknya hutan sebagai penyangga
  Gunung Meletus Endapan magma yang berada di dalam perut bumi di dorong oleh gas yang bertekanan tinggi
  Kebakaran Terjadinya gesekan antar batang pohon yang kering
  Abrasi Angin yang bertiup di atas lautan yang menimbulkan gelombang dan arus laut sehingga mempunyai kekuatan untuk mengikis daerah pantai

Impulsif = tindakan tanpa berpikir terlebih dahulu

Abrasi = proses pengikisan laut oleh gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak


Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam

  • Mitigasi

Mitigasi dapat juga diartikan sebagai penjinak bencana alam, dan pada prinsipnya mitigasi adalah usaha-usaha baik bersifat persiapan fisik, maupun non-fisik dalam menghadapi bencana alam. Persiapan fisik dapat berupa penataan ruang kawasan bencana dan kode bangunan, sedangkan persiapan non-fisik dapat berupa pendidikan tentang bencana alam.

  • Menempatkan Korban di Suatu Tempat yang Aman

Menempatkan korban di suatu tempat yang aman adalah hal yang mutlak diperlukan. Sesuai dengan deklarasi Hyogo yang ditetapkan pada Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencana, di Kobe, Jepang, pertengahan Januari 2005 yang lalu. Berbunyi : “Negara-negara mempunyai tanggung jawab utama untuk melindungi orang-orang dan harta benda yang berada dalam wilayah kewenangan dan dari ancaman dengan memberikan prioritas yang tinggi kepada pengurangan resiko bencana dalam kebijakan nasional, sesuai dengan kemampuan mereka dan sumber daya yang tersedia kepada mereka”.

  • Membentuk Tim Penanggulangan Bencana
  • Memberikan Penyuluhan-penyuluhan
  • Merelokasi Korban Secara Bertahap

Akibat kompleknya permasalahan pascabencana, maka dibuatlah panduan internasional mengenai prinsip-prinsip perlindungan pengungsi. Sebagai contoh, misalnya pasal 18 ayat (2) , Pasal 23 dinyatakan setiap manusia memiliki hak atas pendidikan ayat (1) dan pada ayat (2) dan masih banyak lagi pasal lain yang menekankan perlunya ditindaklanjuti pemberian perlindungan terhadap para pengungsi, baik yang disebabkan oleh bencana alam atau ulah manusia, termasuk konflik bersenjata atau perang.

Tinggalkan komentar